Home » » HUKUM ISLAM

HUKUM ISLAM

Syariat Islam
Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Syariat Islamiyyah) adalah hukum atau peraturan yang bersumber dari Allah swt dan Rasul-Nya untuk mengatur tingkah laku manusia baik dalam hubungan dengan Tuhannya (beribadah), maupun dalam rangka berhubungan dengan sesama (bermuamalah). Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

A. Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda.
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.


B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syaariat maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1. Ibadah (mahdhah)
Adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubungan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.

2. Muamalah (ghairu mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
C. Bagian - Bagian Hukum Islam
a) Munakahat
Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.
b) Wirasah
Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan.
c) Muamalat
Hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain.
d) Jinayat
Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.

e) Al-ahkam as-sulthaniyah
Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya.
f) Siyar
Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
g) Mukhassamat
Hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum perorangan)
2. Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
3. Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
4. Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
5. Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
6. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)

D. Tujuan hukum islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan da
n mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam:
1. Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.


2. Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3. Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat.(QS.5:90)
4. Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
5. Memlihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).

E. Sumber Hukum Islam


1. Al-Qur'an


Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.


Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.


2. Al-Hadist


Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, diantaranya adalah:


Shaheh(hadist sah, benar, pasti)


Hasan(hadis yang baik, atau yang sesuai dengan keinginan jiwa).


Dhaif (lemah)


Maudu' (palsu)


Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian hadits dhaif dan maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.


Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.


3. Ijtihad


Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :


· Ijma', kesepakatan para-para ulama


· Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya


· Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat


· 'Urf, kebiasaan


Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.


Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.


Asas Syara'


Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana al Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.


Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.


Furu' Syara'


Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.






E. Hukum-hukum Dalam Islam


1. Halal adalah sesuatu perkara, benda, atau perbuatan yang diizinkan dan dibolehkan. Sebagai contohnya, berjalan, tidur, meniduri isteri, makan haiwan yang telah disembelih dengan nama Allah.


Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dijualbeli menurut Islam.


Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktiviti, tingkah laku, cara berpakaian dll).


Lawan dari halal adalah haram.


2. Haram adalah sesuatu perkara yang dilarang dan berdosa sekiranya dilakukan dan mendapat pahala sekiranya ditinggalkan.


Sebagai contoh sihir, zina, menfitnah, makan harta anak yatim, mencuri atau meminum sesuatu yang memabukkan.


Perbuatan Haram boleh membawa seseorang itu ke neraka.


3. Sah adalah sesuatu perkara yang dilakukan sesuai dengan hukum syariat.


Seperti solat yang dikerjakan dengan cukup rukun dan syaratnya.


4. Batal adalah sesuatu perkara yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum syariat. Seperti sembahyang yang dikerjakan dengan tidak cukup rukun dan syaratnya.


5. Fardu adalahsesuatuamalan yang Wajib, tidakdapattidakmestidilakukan.


Sekiranya di lakukanakanmendapatpahala, danjikadiabaikanakanmendapatdosadanakandiseksapadahariakhiratsekiranyatidakbertaubat.


Contohnyaadalahmengerjakan solat limawaktudalamseharisemalam, dan puasa Ramadan.


Pembahagianhukumfardudalamajaran Islam terbahagikepadadua, iaitu :-


FarduKifayah merupakanperintah Allah yang wajibdilakukanolehsebahagianlelaki Islam secaraberjemaah


FarduAin inibermaksudperintah Allah adalahwajibuntuk di lakukanolehsetiap orang Islam samaadalelakidanperempuan.


6. Wajib ialah sesuatu amalan yang fardu, yakni yang mesti dilakukan.


Sekiranya dilakukan, orang itu akan mendapat pahala dan jika diabaikan, dia akan berdosa dan kelak diseksa.


Contohnya adalah mengerjakan solat lima kali dalam sehari dan berpuasa pada bulan Ramadhan.


7. Sunat dapat merujuk pada status hukum (syariat) sebuah aktiviti dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.


8. Mubah adalah perkara yang tiada dosa jika ditinggalkan dan tiada pahala jika dilakukan. Seperti: Makan, minum, bersiar-siar dan sebagainya.


9. Makruh adalah sesuatu perbuatan yang tidak mendapat dosa jika dikerjakan tetapi akan mendapat pahala sekiranya ditinggalkan.


Seperti: memakan makanan yang berbau busuk seperti jering, petai, atau kerdas.

0 comments:

Post a Comment